Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pria di Pandenglang Diringkus Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pria di Pandenglang Diringkus Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pria berinisial R (26) dan TH (38) lantaran menjual dan memiliki ribuan butir obat keras ilegal atau tanpa izin edar, yang terdiri dari pil eksimer dan pil tramadol.

"Mengungkap adanya peredaran obat keras yang djiual secara ilegal. Di mana yang bersangkutan memiliki eksimer 1.390 butir, obat tramadol 996 butir," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Adapun obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal oleh kedua pelaku ini menyasar para remaja dan pelajar di wilayah selatan Pandeglang, Banten, yakni Panimbang, Sobang, Cigeulis, dan Labuan.

"Sasaran remaja maupun anak sekolah di Kabupaten Pandeglang," katanya.

Kemudian, pelaku menjual obat keras tersebut dengan harga bervariasi. Selama melakukan aksinya mereka sudah mendapat keuntungan sebesar Rp20 juta. Sementara, obat-obat keras itu dengan cara memesan melalui online.

"Membeli melalui online. Paketnya dibungkus kotak, dalam kotaknya terdapat obat-obatan keras," jelas Oki. 

Penulis :
Firdha Riris