Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Rumah SYL di Jakarta Selatan Disita KPK

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Rumah SYL di Jakarta Selatan Disita KPK
Foto: Rumah SYL Disita KPK (doc. Istimewa)

Pantau - Satu rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di wilayah Jakarta Selatan disita KPK. Rumah SYL disita sebagai upaya KPK lakukan aset recovery.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyitaan salah satu rumah SYL di wilayah Jakarta Selatan sebagai upaya KPK melakukan aset recovery.

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, kemarin Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ali, Jumat (2/2/2024).

Ali menuturkan KPK telah memasang plang di rumah SYL sebagai tanda penyitaan serta tidak ada perusakan pada rumah yang telah disita.

"Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ujar Ali.

Selain itu, Ali menegaskan KPK akan terus menelusuri aset SYL dan akan mengusut tuntas kasus ini.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelas Ali.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.

Selain SYL, ada dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subayono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta. Adapun SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan, dengan dibantu Hatta dan dan Kasdi.

Uang hasil penarikan itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil. Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiganya berjumlah Rp13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah. Lebih lanjut, Ketiga tersangka dijerar pasal pemerasan dan gratifikasi.  

"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).

Sementara SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Firdha Riris