
Pantau - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono merupakan hak sebagai saksi. Ade Safri mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu. Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tuturnya kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Dia juga menegaskan, Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan praperadilan Aiman.
"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan soal penyitaan ponsel miliknya oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Iya hari ini didaftarkan di PN Selatan," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa.
Dia menuturkan, pihaknya keberatan langkah penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Aiman. Gugatan praperadilan tersebut diajukan guna menguji sah atau tidaknya penyitaan ponsel tersebut.
"Menguji sah tidaknya penyitaan. Pada intinya dalam penyitaan itu ada kesalahan prosedur formil yang tidak sesuai dalam KUHAP," ujarnya.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan, gugatan praperadilan itu sudah terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pemohon H Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Djuyamto.
- Penulis :
- Khalied Malvino