
Pantau - Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Abdul Wahid terpaksa diborgol tangannya lantaran kedapatan menilap dana desa senilai Rp221 juta saat menjabat.
Parahnya lagi, dana desa yang dikorupsi Abdul Wahid adalah anggaran tahun 2018. Dia mensiasati anggaran fisik. Ironisnya, Abdul Wahid menggunakan dana desa tersebut hanya untuk menghibur dirinya, mulai dari karaoke hingga membeli sabu.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (6/2/2024).
Sejatinya, Desa Jatisari diketahui mendapat kucuran dana Rp98 juta untuk pembangunan. Pencairan anggaran dana desa dijalankan dalam tiga tahap. Namun, Abdul Wahid menyunat anggaran pembangunan fisik senilai Rp221 juta.
"Dari total anggaran yang terima oleh tersangka selaku pejabat di Desa Jatiwangi, ada kerugian negara, sebesar Rp221.118.160 dalam proses pembanguna area umum atau taman desa berdasarkan hasil audit Inspektorat Karawang," ujarnya.
Wirdhanto bilang, tersangka korupsi memangkas dana desa dalam anggaran pembngunan fisik yang tak dibayarkan berdasarkan pagu anggaran yang semestinya. Dana desa Rp221 juta itu lalu dipakai tersangka untuk hiburan.
"Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mukai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018, modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya," imbuhnya.
Polisi turut mengamankan tersangka, termasuk salinan APBDes Desa Jatiwangi, salinan fotokopi buku rekening Desa Jatiwangi, hingga salinan rekening koran Desa Jatiwangi tahun 2018.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp350 juta, sesuai dengan pasal 2, jo pasal 3, jo pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino