
Pantau - Polres Nagan Raya menahan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Bilang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masing-masing berinisial OD dan SY, diduga terlibat korupsi dana desa periode 2017-2019.
“Total dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,075 miliar lebih,” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani dilansir dari ANTARA, Kamis (8/2/2024).
Dia mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya menyelidiki terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana desa di Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Vitra menuturkan, derdasarkan pemeriksaan para saksi serta dokumen yang diperoleh penyidik, pengelolaan dana desa periode 2017-2019 tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan, sehingga muncul penyimpangan pengelolaan dana desa.
Adapun dugaan penyimpangan diduga dilakukan OD dan SY, di antaranya tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana desa, hingga adanya dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka dalam anggaran tahun 2017-2019.
Vitra menyebut, guna kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, telah menahan OD dan SY di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
"Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," tandasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino