HOME  ⁄  Hukum

Pacar Tamara Tyasmara jadi Tersangka terkait Kematian Dante

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pacar Tamara Tyasmara jadi Tersangka terkait Kematian Dante
Foto: Arsip - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Aparat kepolisian telah menangkap pacar Tamara Tyasmara, YA, terkait kematian anaknya yang bernama  Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Kini YA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (sudah tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).

Adapun,  YA yang ditangkap hari ini di rumanya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim), ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, guna mendalami alasan hingga motif pembunuhan.

"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," katanya.

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa YA juga dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Wira.

Diberitakan sebelumnya, Dante diduga tewas tenggelam saat berenang di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).

Dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (6/2), polisi menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana sehingga kasus tewasnya Dante ini dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

"Melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada dikaitkan dengan barang bukti maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, hasil gelar perkara kita simpulkan telah ditemukan dugaan pidana sehingga menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira, Rabu (7/2/2024).

Penulis :
Firdha Riris