Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Rilis di Masa Tenang Pemilu, Film ‘Dirty Vote’ Berbuntut Laporan ke Mabes Polri

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Rilis di Masa Tenang Pemilu, Film ‘Dirty Vote’ Berbuntut Laporan ke Mabes Polri
Foto: Tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. (ANTARA/Khaerul)

Pantau – Sejumlah 4 orang yang terlibat dalam pembuatan film Dirty Vote dilaporkan ke Mabes Polri. Hal itu dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).

Film dokumenter pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 itu dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diLakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti, serta Dandy Laksono, selaku sutradara," kata Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Menurut dia, waktu penayangan film Dirty Vote juga jadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.

"Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," tuturnya.

Natsir juga mendapati keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri, akademisi yang masuk tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih dijabat Mahfud MD, hingga menyebabkan film Dirty Vote berbau politis, karena sang menteri saat ini kontestan Pilpres 2024.

"Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," tuturnya.

Sebab itu, sosok yang akrab disapa Gus Natsir itu memandang, sikap 3 akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon," pungkas Natsir.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin