
Pantau - Aparat kepolisian menyita dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap handphone (HP) milik pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA (33), dalam kasus pembunuhan Dante (6).
"Betul. HP tersangka telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan digital forensik oleh ahli dari Puslabfor Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Adapun mengenai hasil pemeriksaan HP tersebut belum diungkap secara jelas, sebab sejauh ini masih diperiksa oleh Puslabfor Polri. Katanya, penyampaian hasil harus sesuai dengan fakta penyidikan.
"Kami tidak bisa menyampaikan kemungkinan, jadi yang kami sampaikan harus sesuai fakta penyidikan, temuan hasil kerja penyidik. Penyidik masih bekerja masih perlu melakukan pendalaman berbagai hal," kata Ade Ary.
Diketahui, YA yang ditangkap Jumat kemarin di rumanya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim), ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," katanya.
Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa YA juga dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Wira.
Diberitakan sebelumnya, Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, diduga tewas tenggelam saat berenang di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
- Penulis :
- Firdha Riris