HOME  ⁄  Hukum

Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Jalani Pemeriksaan Selama 2,5 Jam

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Jalani Pemeriksaan Selama 2,5 Jam
Foto: Angger Dimas Ayah Dante

Pantau - Polisi masih terus mendalami kasus kematian Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara yang diduga tewas setelah ditenggelamkan Yudha Arfandi (30) yang tak lain adalah kekasih ibunya. Angger Dimas diperiksa selama 2,5 jam.

Angger Dimas ayah dari Dante menjalani pemeriksaan psikologi di Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Dante.

"(Pemeriksaan) 2,5 jam. Pertanyaan ngalir aja, 'bagaimana, apa kabar?' 'apa yang dirasain saat almarhum tidak ada'," kata Angger, Selasa (13/2/2024).

Angger mengungkapkan isi pemeriksaan psikologi yang dijalaninya merupakan hal yang biasa.

"Tes psikologi aja sih, kita emang udah biasa kalau misalnya ada kehilangan, kita harus digging untuk psikologi kita, apakah kita jadi gila atau nggak," ujar Angger.

Angger menyebutkan untuk hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dipaparkan oleh pihak kepolisian.

"Kalau hasilnya itu nanti akan dipaparkan sama polisi ya, jadi kita belum tahu hasilnya seperti apa. So far kita ditanya normatif aja," ucap Angger.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini melakukan pemeriksaan psikologi terhadap ayah kandung Dante yakni Angger Dimas.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap ibu kandung Dante yaitu Tamara Tyasmara.

Diketahui, dalam kasus ini pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA (33), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. YA ditangkap Jumat (9/2)  di rumanya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim),

YA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, guna mendalami alasan hingga motif pembunuhan.

Selain itu, YA juga dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".

Diberitakan sebelumnya, Dante diduga tewas tenggelam saat berenang di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).

Penulis :
Fithrotul Uyun