Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bupati Sidoarjo Bantah Terima Uang BPPD Sidoarjo

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bupati Sidoarjo Bantah Terima Uang BPPD Sidoarjo
Foto: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali/ANTARA

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali membantah dirinya telah menerima uang dari tindak pidana korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Enggak (ada penerimaan uang)," kata Muhdlor, Sabtu (17/2/2024).

Muhdlor mengatakan terdapat cukup banyak pertanyaan yang diajukan pada dirinya saat menjalankan pemeriksaan sebagai saksi.

"Jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," ujar Muhdlor.

Diketahui, Selain Muhdlor penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dalam perkara yang sama.

Ketiga saksi tersebut yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, ASN Pemda Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto alias Irwan dan pihak swasta Robbin Alan Nugroho.

Namun Ari Suryono yang selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 17.42 WIB langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi kuasa hukumnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada (25/11).

Dalam OTT tesebut KPK mengamankan sejumlah ASN untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui, pegawai yang diamankan dua diantaranya yakni pegawai Badan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Serta, satu penjabat salah satu kepala bagian di Sekretariat Daerah, dan salah satu bank BUMD di Sidoarjo.

KPK menetapkan satu orang dalam kasus OTT di Sidoarjo ialah  Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.

Diketahui, Siska ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar.

Sebagai informasi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengungkapkan dirinya siap dan akan kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan KPK terkait OTT yang menyeret Badan pelayanan Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun