Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sahroni Soroti Sanksi Dewas ke Puluhan Pegawai KPK Terlibat Pungli

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sahroni Soroti Sanksi Dewas ke Puluhan Pegawai KPK Terlibat Pungli
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons sanksi minta maaf sejumlah pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sahroni bilang, mungkin Dewan Pengawas (Dewas) KPK melupakan proses hukumnya.

"Mungkin, Dewas KPK sekarang sudah melupakan ada proses hukum yang memang seharusnya dihukum, tapi hanya minta maaf saja," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (17/2/224).

Sahroni menuturkan, ada kemungkinan Dewas KPK hanya menanggap tindakan pungli tersebut perbuatan ringan.

"Nah ini menarik, kalau ada hal-hal yang dianggap ringan, berarti Dewas KPK bisa rekomendasi untuk lakukan minta maaf saja," katanya.

Terkait permintaan maaf yang direkam dan disebar hanya di media internal KPK, Sahroni tak sependapat. Menurut Bendahara Umum NasDem itu, sebaiknya permintaan maaf puluhan pegawai KPK terlibat pungli Rutan KPK itu diliput awak media massa.

"Harusnya minta maaf sekalian diliput secara langsung supaya masyarakat langsung melihat," ujarnya.

90 Pegawai KPK Disidang

Dewan Pengawas (Dewas) KPK tuntas menggelar sidang kasus pelanggaran etik soal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ada 90 pegawai KPK yang disidang.

"Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Tumpak membeberkan, dari 90 pegawai, ada 78 orang di antaranya dijatuhkan sanksi berat disertai permohonan maaf secara terbuka. Sementara 12 pegawai sisanya diserahkan ke Setjen KPK guna penyelesaian perkara lanjutan.

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," katanya.

"12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK," tambah dia.

Tumpak bilang, pihak yang bersalah dijerat pasal serupa, soal penyelewengan kewenangan dan jabatan. Atau, saat pelaksanaan tugas menerima keuntungan pribadi.

"Saya rasa itu. Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021. Apa itu? Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," sebutnya.

Penulis :
Khalied Malvino