
Pantau - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024).
"Tanggal sidang 28 Februari 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Zulkifli menuturkan, PN Tipikor Jakarta juga telah menunjuk hakim pengadil SYL, yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, serta Ida Ayu Mustikawati.
"Majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati," kata Zulkifli.
SYL bakal Didakwa Gratifikasi Rp44,5 M
Kasus dugaan korupsi Kenenterian Pertanian (Kementan) dengan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai memasuki babak baru. Berkas perkara dakwaan SYL sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL juga bakal didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.
"Lengkapnya (dakwaan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," sambungnya.
SYL Ditetapkan Tersangka
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, ada dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subayono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta. Adapun SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan, dengan dibantu Hatta dan dan Kasdi.
Uang hasil penarikan itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil. Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiganya berjumlah Rp13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah. Lebih lanjut, Ketiga tersangka dijerar pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).
Sementara SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino