
Pantau - Sidang praperadilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee atas penetapan status tersangka dan penahanannya dalam kasus produksi film porno kembali digelar. Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan 71 bukti tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan ini.
"Dan kalau dari pihak kepolisian tentu banyak, ada sekitar 71 (bukti) yang kita lihat di daftar buktinya," kata kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, seusai sidang duplik di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Gading menuturkan, pihaknya akan mendalami 71 dokumen bukti tertulis yang diserahkan Bidkum Polda Metro Jaya. Gading bilang, sidang praperadilan akan dilanjut dengan agenda pemeriksa saksi pada Jumat (23/2/2024).
"Namun ada beberapa hal yang nanti kami pelajari setelah kami baca tadi, nanti untuk besok akan sidang di dalam agenda pemeriksaan saksi dari kami sebagai pemohon, saksi yang meringankan untuk Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee. Dan nanti dari pihak Polda Metro Jaya atau termohon, saksi ahli ya. Jadi kita besok pagi," tuturnya.
Gading juga menegaskan, pihaknya menyerahkan 16 bukti tertulis dalam sidang hari ini. Duplik Bidkum Polda Metro Jaya tak dibacakan dalam sidang praperadilan ini, melainkan dianggap sudah dibacakan, lalu dibacakan penyerahan bukti tertulis.
"Kami memberikan sekitar 16 bukti ya, karena ini adalah sidang praperadilan yang di mana konsentrasi kami sebagai penasehat hukum adalah sah atau tidaknya terhadap penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan," ujarnya.
Sidang praperadilan dengan penggugat selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2/2024).
Tim Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Siskaeee.
"Memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo kiranya berkenan memutuskan dengan amar putusan. Dalam Eksepsi. Menyatakan menerima Eksepsi dari termohon 1 dan 2. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," kata tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (20/2/2024).
Bidkum Polda Metro Jaya mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee bukan lingkup pengadilan praperadilan.
"Bahwa petitum pemohon tersebut adalah permohonan yang sangat tidak berdasarkan hukum dengan alasan hukum karena bukan merupakan objek praperadilan," ujarnya.
Selain itu, Bidkum Polda Metro Jaya menyebut jika proses penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai prosedur dan bukti yang ada.
"Bahwa oleh karena penetapan Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskae sudah didasarkan pada alat bukti permulaan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup serta telah diperiksanya sebagai calon tersangka pada tanggal 25 September 2023 yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan saksi," jelasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino