
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi investasi berupa akuisisi perusaah minyak di Perancis, yakni Maurel dan Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero). Akusiisi itu dilakukan anak perusahaan PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) periode 2012-2020.
“Masih lidik,” kata Ali kepada wartawan, dikutip Senin (26/2/2024).
Selain KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengulik dugaan korupsi tersebut. BPK menyelidiki dugaan korupsi ini dengan cara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan menemukan adanya indikasi penyelewengan.
Ali mengungkapkan, KPK belum bisa memerinci terkait penyelidikan dugaan korupsi investasi M&P oleh PIEP tersebut. Ali menegaskan, pihaknya tak menutupi informasi dugaan korupsi tersebut. Namun, penyelidikan masuk dalam informasi yang dikecualikan.
“Jangan sampai terganggu dari kegiatan teman-teman penyelidik dan penyidik di dalam menyelesaikan perkaranya,” ujar Ali.
Sementara itu melalui situs resminya, BPK menyimpulkan ada penyelewengna indikasi korupsi dalam aktivitas investasi M&P dan PIEP. Aktivitas investasi ini disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan juta dollar Amerikas Serikat (AS).
“Setidaknya sebesar USD60,000,000.00,” sebagaimana dikutip dari situs BPK.
LHP PI tersebut diserahkan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto ke Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari 2024. Saat itu juga, BPK menyerahkan LHP Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dugaan korupsi Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Tahun Anggaran 2012.
BPK turut menyerahkan LHP PKN pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Chisti Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero). Dua kasus ini sudah nak ke tahap penyidikan. Diketahui pula, kasus dugaan korupsi LNG sudah masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Penulis :
- Khalied Malvino