
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memenuhi komitmennya memberi sanksi moral permintaan maaf terhadap 78 pegawai terlibat pungutan liar (pungli) Rutan. Namun rupanya, sanksi bagi mereka tak berhenti di situ.
Selain menetapkan 10 pegawai KPK sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan, KPK juga telah menyiapkan sanksi disiplin terhadap bagi mereka yang terseret kasus hukum.
"Sebagai pemahaman, yang KPK lakukan tindakan terhadap para pelaku pungli di rutan cabang KPK itu 3 hal, bukan hanya sanski moral saja. Saat ini satu, sudah selesai yaitu sanksi moral melalui Dewas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin," kata Ali saat dihubungi wartawan, Selasa (27/2/2024).
Ali menegaskan, pihaknya bakal menerbitkan sanksi terberat berupa pemecatan terhadap para pegawai KPK terlibat pungli Rutan. Bahkan, mereka juga bakal diproses pidana.
"Kedua, KPK sudah bentuk tim penjatuhan hukuman disiplin kepada para oknum dimaksud, sanksi terberatnya adalah pemecatan. Dan yang ketiga, adalah proses sanksi pidana," ucapnya.
Ali mengatakan, kini proses penyidikan sedang bergulir. Setidaknya, sudah ada 10 pegawai yang dijadikan tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK.
"Saat ini sudah pada proses penyidikan yang artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 10-an orang lebih dan terus dikembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
78 Pegawai Minta Maaf di Depan Pejabat Internal
Sebanyak 78 pegawai KPK terlibat pungutan liar (pungli) Rutan KPK dijatuhkan sanksi minta maaf ke pejabat internal. Eksekusi sanksi itu dijalani mereka hari ini.
Sanksi permintaan maaf 78 pegawai KPK terilbat pungli Rutan ini digelar di Gedung Juang KPK. Pelaksaan putusan sidang etik yang dipimpin Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
Turut hadir dalam eksekusi sanksi putusan etik terhadap 78 pegawai KPK terlibat pungli Rutan ini yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan jajaran anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Rencananya, KPK juga bakal mengunggah rekaman permintaa maaf ke media komunikasi internal KPK.
Cahya Harefa mengaku prihatin 78 pegawai KPK terlibat pungli Rutan. Dia bilang, kasus tersebut tak sesuai dengan nilai profesionalitas dan integritas yang melekat di tubuh insan KPK.
"Saya selaku Insan KPK merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ucap Cahya dalam sambutannya saat apel pelaksanaan putusan etik, Senin (26/2/2024).
Cahya pun menitipkan pesan bahwa sanksi etik terhadap 78 pegawai ini agar para insan KPK menunaikan tugasnya dengan mengacu pada nilai-nilai dasa KPK.
Dia mewanti-wanti insan KPK mampu menghindari semua bentuk penyelewengan serta menjaga nama instansi.
Sedianya, kasus pungli Rutan KPK ini menjatuhkan sanksi kepada 90 pegawai. Dari 90, hanya 78 pegawai KPK yang disanksi minta maaf, sementara sisanya diserahkan ke Inspektorat KPK.
KPK turut mendalami kasus pungli Rutan secara pidana. Setidaknya, sekitar lebih dari 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK.
- Penulis :
- Khalied Malvino