billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gratifikasi Rp44,5 M Dioper SYL ke Istrinya dan Partai NasDem!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Gratifikasi Rp44,5 M Dioper SYL ke Istrinya dan Partai NasDem!
Foto: Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Pantau - Kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) perlahan mulai terkuak. Segepok duit yang disita KPK saat penangkapan dan penahanan SYL rupanya mengalir ke istrinya, bahkan ke Partai NasDem.

Rincian dakwaan itu dibacakan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024). SYL sebagai terdakwa bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Jaksa KPK menyatakan, M Hatta merupakan orang kepercayaan SYL saat masih berstatus sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), lalu diangkat sebagai Penjabat (Pj) Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan periode 2020-2022.

Tak cuma itu, M Hatta lalu diangkat SYL menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kementan sejak Januari 2023. Sementara Kasdi juga orang kepercayaan SYL, yang dipercaya menjadi Direktur Jenderal Perkebunan pada periode 2020.

Mulanya, SYL diangkat menjadi Mentan pada Oktober 2019. Selang beberapa bulan setelah diangkat, jaksa KPK menyebut SYL meminta para anak buahnya di Kementan memotek anggaran tahun 2020 sebesar 20 persen dari tiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. Potekan duit itu diarahkan masuk ke kocek pribadi SYL.

"Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau di-nonjob-kan," ucap jaksa Taufiq.

Setelah dimintai 'duit setoran', terkumpul Rp44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan sepanjang periode 2020-2023. Hatta dan Kasdi pun dipercaya SYL 'mengelola' duit setoran tersebut. Duit puluhan miliar itu dipakai SYL demi memuaskan hasrat pribadinya.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata jaksa.

Jaksa pun memerinci rekapitulasi pemakaian duit Rp44,5 miliar. Uang sebanyak itu lalu dialihkan ke istrinya, bahkan ke Partai NasDem.

"Penggunaan uang keperluan istri terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP," kata jaksa.

Aliran uang itu dibagi tahun ke tahun. Berikut rincian duit ke istri SYL:

- Tahun 2020 Rp 374.940.000
- Tahun 2021 Rp 410.000.000
- Tahun 2022 Rp 90.000.000 dan Rp 4.000.000
- Tahun 2023 Rp 60.000.000

Total Rp 938.940.000

Sedangkan untuk aliran duit ke Partai NasDem dirinci sebagai berikut:

- Tahun 2020 Rp 8.300.000
- Tahun 2021 Rp 23.000.000
- Tahun 2022 Rp 8.823.500

Total Rp 40.123.500

Tak hanya itu, ada aliran uang untuk kepentingan pribadi SYL, keluarga, kado undangan, carter pesawat, operasional menteri, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi