
Pantau - Dasril (40) terasngka pembunuhan terhadap istrinya Sumiyati (50) terancam 20 tahun penjara. Sumiyati sebelumnya dilaporkan ditemukan tewas membusuk di kamar kos di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, Dasril dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/2/2024).
Syahduddi menuturkan, pihaknya sudah memindahkan mayat Sumiyati dalam kondisi pintu kamar kos yang dihuni Dasril terkunci dengan cara diikat tali rafia. Polisi juga menemukan perabotan rumah tangga rusak.
"Pintu rumah kontrakan itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, kemudian juga ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak, seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya," imbuhnya.
Dasril diringkus polisi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta BArat, Senin (26/2/2024). Diduga, Dasril membunuh Sumiyati pada 21 Februari 2024.
"Jadi tanggal 21 kejadian. Tanggal 26 diketahui karena sudah tercium bau busuk di lingkungan warga. Setelah dicek, ada orang meninggal dunia," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino