
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengevaluasi pengelolaan rumah tahanan (rutan) buntut kasus pegawai terlibat pungutan liar (pungli).
"Pengelolaan dari rutan cabang KPK ini tentu, karena yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan lapas ataupun rutan ada di Kementerian Hukum dan HAM, maka PNSYD atau pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK tentu bersumbernya dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Kamis (29/2/2024).
Ke depan, KPK bakal mengevaluasi pengelolaan rutan, apakah bakal dikelola sepenuhnya atau masih bekerja sama dengan Kemenkumham.
"Nah ke depan akan dilakukan evaluasi Apakah kemudian akan dikelola KPK sendiri misalnya Ataukah akan dikelola langsung oleh pihak Kumham Atau tetap sharing seperti ini," kata dia.
Kendati demikian, Ali Fikri memastikan pengelolaan rutan KPK terus dilakukan perbaikan. Langkah tersebut dilakukan supaya potensi tindak pidana korupsi (tipikor) seperti pungli tak terulang kembali.
"Tetapi kemudian dengan perbaikan-perbaikan Tata kelolanya yang lebih agar dapat mengurangi potensi-potensi terjadinya korupsi tadi," ucapnya.
Sanksi Pemecatan Menanti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memenuhi komitmennya memberi sanksi moral permintaan maaf terhadap 78 pegawai terlibat pungutan liar (pungli) Rutan. Namun rupanya, sanksi bagi mereka tak berhenti di situ.
Selain menetapkan 10 pegawai KPK sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan, KPK juga telah menyiapkan sanksi disiplin terhadap bagi mereka yang terseret kasus hukum.
"Sebagai pemahaman, yang KPK lakukan tindakan terhadap para pelaku pungli di rutan cabang KPK itu 3 hal, bukan hanya sanski moral saja. Saat ini satu, sudah selesai yaitu sanksi moral melalui Dewas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin," kata Ali saat dihubungi wartawan, Selasa (27/2/2024).
Ali menegaskan, pihaknya bakal menerbitkan sanksi terberat berupa pemecatan terhadap para pegawai KPK terlibat pungli Rutan. Bahkan, mereka juga bakal diproses pidana.
"Kedua, KPK sudah bentuk tim penjatuhan hukuman disiplin kepada para oknum dimaksud, sanksi terberatnya adalah pemecatan. Dan yang ketiga, adalah proses sanksi pidana," ucapnya.
Ali mengatakan, kini proses penyidikan sedang bergulir. Setidaknya, sudah ada 10 pegawai yang dijadikan tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK.
"Saat ini sudah pada proses penyidikan yang artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 10-an orang lebih dan terus dikembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino