Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ditahan, Ghatan Saleh Terancam di Atas 5 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ditahan, Ghatan Saleh Terancam di Atas 5 Tahun Penjara
Foto: Tangkapan Layar penembakan yang dilakukan Ghatan Saleh

Pantau - Mantan suami artis bernama Ghatan Saleh atau lebih dikenal Ghatan Hilabi melakukan penembakan di sebuah ruko di Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan terancam di atas 5 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Ghatan Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan dan saat ini masih diperiksa secara intensif.

"Jadi mulai hari ini saudara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GSH," kata Nicolas, Kamis (29/2/2024).

Akibat dari perbuatannya Gathan Saleh dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam pidana selama lebih dari 5 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951," ujar Nicolas

"Di mana ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan," ucap.

Ghatan diketahui akan ditahan selama 20 hari kedepan sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan penyidik setelah 20 hari status penahanan dapat diperpanjang.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Ghatan Saleh sebagai tersangka kasus penembakan yang terjadi di sebuah ruko di Jatinegara, Jakarta Timur.

Diketahui, Ghatan dan korban sebelum terjadi penembakan ini terlibat saling ejek di WhatsApp sebelum akhirnya Ghatan tak terima dengan ejekan korban sehingga menemui korban dan melakukan penyerangan.

Selain itu, Ghatan juga dilakukan tes urin yang ternyata hasilnya Ghatan dinyatakan positif narkoba. Polisi belum mengetahui apakan saat penembakan tersebut Ghatan menggunakan narkoba atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, penembakan tersebut terjadi pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum peristiwa penembakan tersebut, Ghatan sempat mengalami cekcok dengan korban bernama Andika Mowardi.

Kemudian, Ghatan melepaskan tembakan sebanyak 3 kali hingga membuat kaca ruko pada lantai 2 pecah dan hancur. Akibat dari kejadian tersebut tak ada korban jiwa namun korban mengalami luka dibagian tangan karena terkena serpihan kaca. Lalu, setelah melakukan penembakan Ghatan melarikan diri. Kini, Ghatan telah berhasil diamankan.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun