Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Tukar Pasangan, Gus Syamsudin Berpotensi Dikenakan Pasal Penistaan Agama

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Tukar Pasangan, Gus Syamsudin Berpotensi Dikenakan Pasal Penistaan Agama
Foto: Gus Syamsudin

Pantau - Gus Syamsudin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video pengajian boleh bertukar pasangan. Gus Syamsudin terancam pasal penistaan agama.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan akan berkoordinasi dengan ahli agama dan ahli pidana terkait dugaan penistaan agama dalam kasus tukar pasangan.

"Kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait [dugaan] penistaan agama," kata Charles, Sabtu (2/3/2024).

Diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Dalam video tersebut, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Sebelumnya, Gus Syamsudin telah dijemput pihak kepolisian terkait kasus video tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Gus Syamsudin langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Syamsudin dikenakan  Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait Konten video yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

Penulis :
Fithrotul Uyun