HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tahan Bendahara Desa di Pacitan Diduga Korupsi Rp305 Juta

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Polisi Tahan Bendahara Desa di Pacitan Diduga Korupsi Rp305 Juta
Foto: Pelimpahan tersangka tipikor mantan bendahara Desa Bodag, STY (kanan/baju biru) dari Kejaksaan Negeri Pacitan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (ANTARA/HO - Kejati Pacitan)

Pantau - Polisi telah menetapkan mantan oknum perangkat desa di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur karena diduga korupsi dana APBDes yang seharusnya dikelola untuk peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp305 juta. 

"Tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara senilai Rp305 juta dari APBDes yang dikelola tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho di Pacitan, Sabtu (2/3/2024). 

Tersangka diidentifikasi dengan inisial STY (40). Saat korupsi dia lakukan, STY menjabat sebagai bendahara desa. 

Namun semenjak dugaan praktik penyimpangan diendus masyarakat dan ditangani aparat kepolisian, STY kemudian dinonaktifkan dari kedudukannya. 

STY ditengarai melakukan manipulasi keuangan APBDes semenjak Januari 2022 hingga Oktober 2022. 

Modus yang dilakukan, tersangka selaku bendahara mencairkan uang dari rekening kas desa di salah satu bank di Kecamatan Ngadirojo.

"Pencairannya tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan," kata AKBP Agung. 

Setelah pencairan, uang itu tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan desa. Namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Ekonomi sih mengakunya. Oknum bendahara tersebut nekat melakukan perbuatan itu mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya. 

Tersangka STY dan sejumlah barang bukti saat ini sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

AKBP Agung mengatakan, oleh penyidik tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 

Dimana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

"Dari perbuatannya ini tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara, dan atau denda senilai Rp1 miliar," katanya.
 

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi