
Pantau - Aparat kepolisian menangkap empat tersangka kasus tawuran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Mereka memiliki peran yang berbeda.
"Berhasil mengamankan. Dua anak sebabkan korban meninggal (DR dan FR) dan dua lagi admin medsos dua sekolah," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero, di Kamis (7/3/2024).
Aksi tawuran berawal dari janjian lewat media sosial (medsos). Penangkapan mereka pun dimulai dari seorang yang merupakan pemilik akun lalu dikembangkan dan berhasil menangkap yang lainnya.
"Awalnya amankan anak MRF selaku pemilik akun, dikembangkan lagi bahwa pemilik akun tahu lawannya siapa, tiga hari kami pengembangan dan berhasil amankan empat anak," katanya.
Adapun keempat tersangka merupakan anak di bawah umur yakni DR, FR, RI, dan MRF. Sementara, korban tewas adalah MA , alumnus salah satu sekolah yang terlibat tawuran.
Korban tewas ini dipastikan turut terlibat tawuran, karena dibuktikan dari sejumlah fakta berdasarkan rekaman CCTV dan saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat itu kami belum tahu siapa mereka tapi telah dipastikan itu tawuran dua kelompok. Didapati salah satu kelompok lewat media sosial, satu kelompok melakukan tawuran di TKP, jalan Bangka 9 Mampang Prapatan," jelas David.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua celurit, dua bata merah, kendaraan, satu besi, pakaian, alat komunikasi untuk janjian tawuran.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai Pasal 355 KUHP, subsider Pasal 170 KUHP, lebih subsider Pasal 353 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tawuran terjadi di Jalan Bangka 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu (3/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Tawuran melibatkan dua sekolah setara SMP. Akibatnya, ada 3 orang yang menjadi korban tawuran, salah satu di antaranya meninggal dunia dibacok.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Muhammad Rodhi