
Pantau - Benda sitaan dan barang rampasan negara kian banyak jumlahnya. Itu membutuhkan profesionalisme dalam pengelolaannya. Yang lebih penting lagi butuh transparansi negara kepada publik.
Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI (BKD) Inosentius Samsul menyatakan, barang rampasan yang kian banyak jumlahnya ini pasti ada kaitannya dengan persoalan hukum yang sedang ditegakkan.
"Ketika dikembalikan ke negara, pencatatannya harus dilakukan dengan baik. Yang paling mendasar adalah supaya barang-barang itu aman tidak hilang. Kita sering dengar tiba-tiba hilang saja barang sitaan," jelas Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul.
Sensi mengapresiasi Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuagan Negara (PA3KN), BKD yang menggagas seminar ini. Perbincangan isu ini kelak mengarah pada wacana pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih menuai pro dan kontra.
Ia melanjutkan, persoalan krusial dalam mengelola benda sitaan dan barang rampasan ini adalah banyak pihak yang kepentingannya terganggu, terutama mereka yang tersandung masalah hukum.
"Isu perampasan aset ini masih sangat penting di Indonesia dan kemudian ada RUU Perampasan Aset. Dan UU ini juga banyak yang pro dan kontra. Nah, yang dikhawatirkan yang kontra itu, yaitu orang-orang yang merasa terganggu kepentingannya," jelas Sensi.
RUU Perampasan Aset ini merupakan pintu masuk pencegahan korupsi di Indonesia. Semua harta yang tidak jelas asal usulnya, sekai lagi, pasti dirampas negara.
- Penulis :
- Aditya Andreas