
Pantau - Hari ini, sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar. Ada dua individu yang disebut sebagai 'bos' pungli Rutan KPK yang akan menghadapi sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya, sidangnya akan dimulai jam 09.00 WIB," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi pada Rabu (13/3/2024).
Dalam keterangan terpisah, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, dua individu yang akan menghadapi sidang etik hari ini merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK.
"Hari ini, yang menjalani sidang etik adalah mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," jelas Albertina.
Sebelumnya, dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 93 pegawai telah menjalani sidang etik. Dewas KPK telah melakukan sidang terhadap 90 pegawai KPK.
Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dikenai sanksi etik berat, termasuk permintaan maaf. Sementara itu, 12 pegawai lainnya menjalani proses disiplin di Inspektorat KPK.
Saat ini, tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga individu tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga sebagai 'bos' dalam skandal pungli di Rutan KPK.
"(Sidang dimulai) tanggal 13 Maret. Ya, mereka seperti 'bos' dalam kasus ini," ungkap anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/2).
Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga individu ini akan disidang secara terpisah karena pasal yang dikenakan berbeda. Selain itu, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.
"Dikenakan pasal yang berbeda. Dan posisinya dalam kasus itu juga berbeda," jelasnya.
Selain melalui proses sidang etik, KPK juga melakukan penyelidikan secara pidana terkait kasus pungli di Rutan KPK. Saat ini, lebih dari 10 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas