Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Altaf Mahasiswa UI Bunuh Junior di Kos Depok Dituntut Hukuman Mati!

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Altaf Mahasiswa UI Bunuh Junior di Kos Depok Dituntut Hukuman Mati!
Foto: Pelaku pembunuhan mahasiswa UI. (Sumber: tangkapan layar)Altaf Mahasiswa UI Bunuh Junior di Kos Depok Dituntut Hukuman Mati!

Pantau - Sidang tuntutan terhadap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) terkait kasus pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) telah digelar. Altaf  dituntut mati serta diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dera, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Adapun hal yang memberatkan Altaf dalam kasus ini yakni perbuatannya telah mengakibatkan kesedihan mendalam bagi orang tua korban hingga aksi pembunuhan ini Altaf meresahkan masyarakat dan dinilai sangat keji.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban. Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia," katanya.

"Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat. Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa," tambahnya.

Lebih lanjut, kata JPU, untuk hal yang meringankan tuntutan mati terhadap Altaf ini tidak ada. Di sisi lain, JPU juga meminta majelis hakim PN Depok agar mengembalikan barang bukti kepada Elvira Roslina selaku orang tua korban.

Diketahui, seorang mahasiswa jurusan Sastra Rusia UI bernama Muhammad Naufal Zidan (19) dibunuh oleh senior atau kakak tingkatnya, Altafasalya Ardnika Basya (23), di kosan korban yang berada di Jalan Plakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara, mayat korban baru ditemukan Jumat (4/8/2023).

Adapun motif pelaku membunuh MNZ ini karena mengalami kerugian investasi kripto hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol). Pelaku juga sempat beutang kepada korban.

"Mengalami kerugian investasi kripto termasuk pinjol. Karena dia didesak itu, dia berpikir menghabisi barang-barang korban," kata Nirwan Pohan.

Atas perbuatannya, AAB kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Ia dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dan terancam hukuman mati.
 

Penulis :
Firdha Riris