HOME  ⁄  Hukum

Kasus Dugaan Pecelahan Seksual Rektor UP, Polisi Tunggu Hasil Psikologis

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Dugaan Pecelahan Seksual Rektor UP, Polisi Tunggu Hasil Psikologis
Foto: Rektor UP Nonaktif Edie Toet Hendratno

Pantau - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif masih terus dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi masih menunggu hasil psikologis kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan saat ini Rektor UP nonaktif Edie Toet Hendratno masih dilakukan pemeriksaan dan menunggu hasil psikologis.

"Rektor UP masih pemeriksaan. Masih nunggu pemeriksaan psikologi aja," kata Wira, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, Wira menuturkan pihaknya telah memanggil sekretaris dari Edie toet untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kemarin sudah dipanggil, tapi datangnya tanggal 25 (Maret)," ujar Wira.

Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual ETH terhadap R, wanita yang merupakan pejabat di bagian kehumasan, ini terjadi pada Februari 2023 di ruangan terlapor.

Saat itu korban dipanggil untuk urusan pekerjaan, namun tiba-tiba korban mendapat pelecehan dari ET. Kemudian, korban melapor ke atasannya. Namun bukan dibela, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata pengacara korban, Amanda, kepada wartawan, Jumat (23/2).

Kasus yang dilaporkan pada Januari 2024 teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Ade Ary menjelaskan dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk memudahkan penyidikan kasus itu.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq