billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sahroni Akui Sudah Kembalikan Sumbangan Rp800 Juta ke KPK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sahroni Akui Sudah Kembalikan Sumbangan Rp800 Juta ke KPK
Foto: Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Pantau - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum menjalani pemeriksaan, Sahroni mengungkapkan bahwa ada sejumlah uang sumbangan yang diterima dari SYL oleh NasDem. Jumlahnya mencapai Rp40 juta untuk bantuan gempa di Cianjur.

"Iya memang benar ada, Rp40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur," ujar Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Meskipun demikian, uang Rp40 juta tersebut belum dikembalikan ke KPK. Sahroni menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang tersebut apabila diminta oleh KPK.

Selain itu, Sahroni juga mengungkapkan bahwa ada pemberian kedua dari SYL kepada NasDem, dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp800 juta. Namun, uang tersebut telah dikembalikan 3 bulan yang lalu.

"Belum, tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangkan, jadi ada dua. Rp800 juta dan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah 3 bulan lalu kalau enggak salah, sudah dipulangkan," ucap Sahroni.

Sumbangan sebesar Rp800 juta dari SYL tercatat di Partai NasDem. Namun, Sahroni menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan dan telah dikembalikan.

"Tercatat, diterima tapi enggak dipakai. Duitnya dikembalikan. Kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembalikan," jelasnya.

"Yang Rp40 juta, tinggal menunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp800 juta tersebut dikembalikan ke rekening penampungan. 

"Rp800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke penampungan, rekening penampungan (KPK)," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas