
Pantau - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menanggapi soal desakan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang jelas saya katakatan, pada waktunya akan selesai. Nanto lihat saja ke depan bagaimana," kata Karyoto, kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Lebih lanjut, kasus ini sudah masuk tahap akhrir. Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dipastikan akan menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase akhir," katanya.
Diberitakan sebelumnya, desakan agar Firli Bahuri segera ditahan itu muncul dan datang dari para mantan pimpinan KPK. Hal ini agar, Firli tidak bisa berkeliaran. Pada Jumat (1/3), mantan pimpinan yang datang ke Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan M Jasin.
Mereka datang bersama Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Abraham Samad mengatakan bahwa dilihat dari KUHP, pasal yang menjerat Firli Bahuri bisa memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Kemudian, kalau dilihat dari asas hukum equality before the law, ini menjadi sebuah keharusan untuk Firli ditahan.
"Pasal-pasal yang dikenakan pada Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan," kata Abraham Samad.
"Kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," lanjutnya.
Meski begitu, katanya, penyidik pasti punya alasan belum melakukan penahanan terhadap Firli. Namun, Abraham menilai tidak dilakukan penahaan akan menimbulkan persepsi negatif penegakan hukum dari masyarakat, jadi ia mendesak agar Firli ditahan.
"Oleh karena itu, tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar karena bisa menimbulkan dampak-dampak sosial," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri (FB) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor. Ancaman hukuman baginya adalah penjara seumur hidup. Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada kurun 2020-2023.
- Penulis :
- Firdha Riris