Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp7 Miliar

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp7 Miliar
Foto: Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Dwijo Muryono (ketujuh dari kanan) bersama para pemangku kepentingan saat acara pemusnahan barang sitaan dari kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, di Banjarmasin, Selasa (26/3/2024). (ANTARA/Firman)

Pantau - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menggelar serah terima atas barang milik negara (BMN) dan pemusnahan barang kena cukai ilegal pada Selasa (26/3/2024).

Semua itu berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai oleh Kanwil Bea Cukai Kalbagsel sejak tahun 2023 hingga 2024.

"Secara keseluruhan, kami memusnahkan barang hasil penindakan dan barang dirampas negara berupa 5.171.210 batang hasil tembakau/rokok berbagai merek, 1.788,95 liter miras, dan 4,86 liter rokok elektrik cair sistem terbuka (liquid vape). Nilai keseluruhan barang tersebut sebesar Rp7.503.482.030,00 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4.448.368.567,00," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, yang memimpin langsung pemusnahan tersebut sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Pemusnahan digelar di dua tempat berbeda, yaitu area Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan TPA Banjarbakula. 

“Sebagian rokok ilegal kami musnahkan dengan cara dipotong di Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, sedangkan sisanya kami musnahkan dengan cara dicampur sampah dan ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula. Adapun untuk miras ilegal, kami musnahkan dengan cara dipecahkan kemasannya di Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan sebagian lagi dilindas untuk kemudian ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula,” lanjutnya.

Dwijo mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai, yang dilaksanakan dari tahun 2023 sampai 2024. 

Terdapat pula barang yang dirampas negara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor : 626-627/Pid.Sus/2023/PN.Bjm tanggal 26 Oktober 2023 atas penyidikan yang dilaksanakan pada tahun 2023. "Selama tahun 2023, kami telah melaksanakan 219 kali penindakan. Terjadi peningkatan angka penindakan dibandingkan dengan tahun 2022, yang sebanyak 68 kali penindakan,” ujar Dwijo. 

Ia juga menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini tak lepas dari dukungan TNI, Polri, instansi pemerintah lainnya, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal. 

"Pemusnahan ini selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai," tutup Dwijo.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin