Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

MAKI Nilai KPK dan Dewas Telantarkan Kasus Jaksa Peras Saksi Rp 3 M

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MAKI Nilai KPK dan Dewas Telantarkan Kasus Jaksa Peras Saksi Rp 3 M
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Pantau - Dewas KPK mengatakan ada aduan dugaan pemerasan dilakukan oleh Jaksa KPK berinisial TI pada akhir 2023. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK menelantarkan kasus tersebut.

"Kita menyikapi sikap Dewan Pengawas KPK yang menelantarkan perkara ini, mestinya bisa ditangani tapi tidak ditangani. Malah dilemparkan ke Pimpinan KPK. Kemudian pimpinan KPK juga belum bertindak apa-apa, diduga orangnya pulang ke instansi asal," kata Boyamin, Jumat (29/3/2024).

Menurut Boyamin, jika jaksa yang bermasalah sudah kembali ke instansi asal, misalkan Kejaksaan Agung, KPK akan kesulitan untuk memeriksa oknum tersebut.

"Kalau sudah kembali ke instansi asalnya, kalau bener oknumnya Jaksa, berdasarkan UU Kejaksaan, untuk pemeriksaan Jaksa, harus izin tertulis dari Jaksa Agung, kalau masih di KPK kan bisa ditangani saat itu juga," katanya.

Boyamin menilai kesalahan awal ada di Dewas KPK yang tidak menggelar sidang etik terhadap oknum tersebut. Dia menyebut Dewas KPK menelantarkan perkara itu.

"Kita menyayangkan sikap Dewan Pengawas KPK yang menelantarkan perkara ini. Mestinya bisa ditangani tapi tidak ditangani, malah dilemparkan ke Pimpinan KPK. Kemudian pimpinan KPK juga belum bertindak apa-apa," katanya.

Boyamin pun mengungkit soal pengakuan pelaku makelar Kasus di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto. Dadan pernah mengatakan dimintai uang enam juta dolar Amerika Serikat (AS).

"Dewan Pengawas dan pimpinan KPK sama teledornya, tidak bertindak cepat dalam kasus isu lain, Dadan Tri Yudianto, dalam pledoinya mengatakan pernah diminta uang enam juta dolar, gegara tak mau akhirnya jadi tersangka. Harusnya kan didalami ini (yang minta uang) siapa," katanya.

Melihat di dua kasus tersebut Boyamin mengatakan KPK tak gerak cepat mengatasi adanya dugaan korupsi tersebut. Seharusnya, kasus tersebut segera disidangkan.

"Baik Dewan Pengawas maupun KPK tak gerak cepat, Gercep, dalam isu dugaan permintaan uang terhadap saksi maupun calon tersangka ini," katanya.

"KPK harus gerak cepat untuk menuntaskan, dan menyeret ke pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah