
Pantau - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggerebek tempat produksi narkotika jenis ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara (Jakut). Kiriman bahan kimia dari China menjadi petunjuk awal.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pada awal 2024 lalu pihaknya menemukan adanya pengiriman bahan kimia dari China dengan berat total 53 kilogram.
"Dua barang kiriman dari China, itu akhir bulan Desember tahun 2023 dan juga akhir Januari tahun 2024. Jadi dengan alamat pengirimnya FA dari China kemudian penerimanya ada dua di Grogol dan di Sulawesi," kata Gatot, Senin (8/4/2024).
Gatot menuturkan saat diperiksa ternyata paket barang tersebut merupakan salah satu bahan pembuat ekstasi.
"Ada bongkahan berwarna kuning keputihan. Itu setelah kita lab laboratorium kita di Bea Cukai ternyata itu adalah senyawa namanya metilamin. Ternyata setelah kita ini, itu salah satu bahan untuk pembuatan ekstasi," tutur Gatot.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebutkan penemuan tersebut lantaran adanya laporan barang-barang narkotika yang akan masuk ke Indonesia.
"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika," ucap Mukti.
Mukti menjelaskan barang-barang tersebut adalah bahan mentah berupa prekusor untuk meracik ekstasi.
"Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," ujar Mukti.
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp13 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakut.
"Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara. Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand" kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Jumat (5/4).
Rumah produksi atau clandestine lab produksi ekstasi milik Fredy Pratama itu masuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya.
"Bahan baku tersebut jika dicetak bisa mencapai 300 ribu butir," ujarnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun