billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Geledah Kontrakan Kurir Sabu di Cileungsi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Geledah Kontrakan Kurir Sabu di Cileungsi
Foto: Ilustrasi rumah yang digeledah. Sumber: tangkapan layar

Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap kurir narkoba berinisial MH (40). Penangkapan ini bermula dari adanya laporan transaksi narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Selain itu, juga disita sabu seberat 10,56 kg.

"Kemudian tim dari unit 1 Resnarkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan undercover buy di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Parlin Lumbantoruan, melalui keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Kemudian pada Jumat (12/4) sekitar pukul 18.00 WIB menangkap MH dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxy A15 milik MH.

Lebih lajut, berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakannya yang berada di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya," katanya.

Adapun barang bukti tersebut yakni satu kardus coklat berisikan 8 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 8.520 gram atau 8,52 gram, satu kardus berwarna hitam berisi 10 bungkus plastik yang di dalamnya ada sabu seberat 1.043 gram atau 1,043 kg, dan satu bungkus plastik berwarna merah berisi kristal putih berupa sabu seberet 1,091 gram atau 1,091 kg. Hasil pemeriksaan MH, semua sabu berasal dari daerah Riau dan seseorang berinisial KA yang masih buron atau masuk Daftar Pencsrian Orang (DPO).

"Sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut," ujar Pariin.

Atas perbuatannya, MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
 

Penulis :
Firdha Riris