Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Saksi Kasus Pembunuhan Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Saksi Kasus Pembunuhan Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK
Foto: Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.

Pantau - Seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa saksi tersebut merupakan saksi fakta yang mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

"Benar, saksi bukan dari pihak korban, tetapi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Susilaningtias mengatakan, permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada Rabu (22/5/2024). Ia mengaku, saat ini LPSK masih menelaah permohonan tersebut sebelum memutuskan apakah perlindungan akan diberikan atau tidak. 

"Masih kami telaah lebih lanjut, belum kami putuskan untuk diberikan perlindungan," ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menangkap Pegi Setiawan alias Pegi alias Peron, salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

Pegi ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Jalan Kopo, Kota Bandung, pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.

Pegi Setiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia diduga sebagai otak di balik pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler