Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Wow, PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Wow, PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun!
Foto: Ilustrasi judi online.

Pantau - Perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. 

Hal ini diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diidentifikasi antara 2021 hingga 2023.

Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa peningkatan tersebut diketahui melalui laporan dari penyedia jasa keuangan. 

"Kami dapat laporan dari penyedia jasa keuangan. Bagaimana kita bisa ketahui? Kita identifikasi mekanismenya, bagaimana dari pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, kemudian bandar kecil dikirim ke bandar besar," ujar Natsir dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).

Pada 2021, PPATK mendeteksi adanya perputaran uang sebesar Rp57 triliun untuk judi online. Angka ini melonjak 42,11 persen pada 2022 menjadi Rp81 triliun. 

Pada 2023, terjadi lonjakan drastis hingga mencapai Rp327 triliun, atau meningkat 303,70 persen. Bahkan, dalam triwulan pertama 2024, perputaran uang sudah mencapai Rp600 triliun.

Natsir juga menjelaskan bahwa transaksi keuangan dari pemain judi online tidak hanya melalui bank, tetapi juga melalui e-wallet atau dompet digital. 

"Jika dilihat dari jumlah transaksi, jumlahnya juga terus meningkat. Pada 2022 tercatat ada 11.222 transaksi. Kemudian pada 2023 ada 24.850 transaksi. Sementara sejak Januari hingga Mei 2024, sudah ada 14.575 transaksi," jelasnya.

Secara keseluruhan, judi online menyumbang bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK, mencapai 32,1 persen. 

Sementara itu, penipuan menyumbang 25,7 persen, tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi hanya 7 persen.

PPATK juga melaporkan bahwa transaksi judi online di Indonesia mencapai angka yang menggemparkan. 

Mereka mengidentifikasi sekitar 2,3 juta pemain judi online, di mana 80 persen di antaranya berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Masyarakat biasanya melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, menunjukkan bahwa perjudian online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu secara finansial,” ungkapnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas