
Pantau - Polisi menangkap pria berinisial H (45) terkait penyalahgunaan narkoba di Rumpin, Bogor, Jawa Barat. H ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman rumah H.
"Anggota melakukan pemantauan terhadap pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pemantauan tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai pengedar narkotika," kata Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo mengatakan H, Sabtu (6/7/2024).
Pihak kepolisian menerima informasi tersebut dari warga dan segera memeriksanya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu dan alat isap.
"Pelaku berhasil diamankan dan didapati adanya alat isap sabu yang baru digunakan beserta dua paket sabu siap edar yang berada di dalam tas," ucapnya.
Kemudian, H segera dibawa ke Markas Polsek Rumpin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut juga sedang dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.
"Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila