
Pantau - Hakim tunggal mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada sidang lanjutan dengan agenda membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin ini. Hakim memerintahkan pembebasan Pegi dari tahanan.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Putusan ini sesuai dengan harapan Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini. Pasalnya, Kartini meyakini Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Kartini mengaku bertemu Pegi Setiawan pada Kamis (4/7). Dia mengatakan, anaknya menitipkan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti kasusnya ini hingga menjelang putusan persidangannya.
"Pegi minta doa kepada seluruh netizen dan rakyat Indonesia dan Pegi juga berterima kasih atas dukungan dan doanya yang telah mendukung Pegi karena Pegi tidak bersalah,” kata dia.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi