
Pantau - Perkara pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK hingga kini masih bergulir. Dijadwalkan, KPK hari ini memeriksa dua orang dari Biro SDM KPK.
"Hari ini Senin (8/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Tessa menuturkan, pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tessa mengungkapkan, dua orang diperiksa dalam perkara pungli Rutan KPK, antara lain Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra.
Adapun perkara pungli Rutan KPK ini sudah ada 15 tersangka yang ditetapkan. MEreka terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri atas:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.
- Penulis :
- Khalied Malvino