
Pantau - Polda Jawa Tengah telah memeriksa 13 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang. Kasus ini diduga melibatkan oknum anggota Polresta Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyatakan bahwa saksi yang diperiksa meliputi pelapor, anggota keluarga korban, serta petugas rumah sakit yang sempat merawat Darso sebelum meninggal dunia.
"Pemeriksaan saat ini masih berfokus pada saksi-saksi yang berada di Semarang, sambil menunggu hasil ekshumasi," ujar Kombes Artanto di Semarang, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Kasus Guru Ajak Siswa SMP Bersetubuh di Grobogan Ternyata Ada Penganiayaan
Polda Jawa Tengah juga berencana menjalin koordinasi dengan Polda DIY untuk memperkuat penyelidikan. Kombes Artanto menjelaskan bahwa penyidik akan menganalisis kasus ini secara menyeluruh dari berbagai perspektif.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Tengah. Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga hingga enam oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ini terjadi pada September 2024.
Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso guna memastikan penyebab kematiannya. Proses ini menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah