
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengkritik keras langkah kepolisian dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Nasir menilai, proses hukum yang dilakukan polisi terhadap Pegi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi serta membebaskan dan menggugurkan status tersangka Pegi menunjukkan adanya kesalahan prosedur oleh polisi," ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Nasir menegaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka sejak awal sudah menunjukkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian. Ia menambahkan, Pegi dan keluarganya telah mengalami kerugian besar akibat tuduhan tersebut.
"Ketika status tersangka Pegi dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa ada proses yang tidak prosedural dan polisi dinilai salah tangkap. Ini menunjukkan bahwa sejak awal penanganan kasus Vina tidak dilakukan secara profesional," jelasnya.
Nasir berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar berjalan berdasarkan prinsip kebenaran, keadilan, dan kejujuran.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Kapolri harus betul-betul memberikan atensi terhadap pengusutan kasus Vina agar berjalan di atas kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara adil," tegasnya.
Selain itu, Nasir tidak menutup kemungkinan bahwa polisi bisa mengulangi prosedur penyidikan kasus Vina.
“Namun, dengan fakta dibebaskannya Pegi, hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tersebut tidak memegang prinsip-prinsip yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
- Penulis :
- Aditya Andreas