
Pantau - Polisi menangkap pria berinisial RS alias Rian (31) yang merampas ponsel milik seorang wanita saat sedang makan di warteg kawasan Jelambar Baru, Petamburan, Jakarta Barat. Kini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono, Selasa (9/7/2024).
Kemudian, Wibisono menyebut tersangka RS langsung ditahan. Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Langsung ditahan. Pasalnya itu pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun maksimal," ujarnya.
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut. Saat ini, polisi masih memburu rekan tersangka yang berperan sebagai joki dalam kasus ini.
Pria Perampas HP Ditembak Karena Melawan
Aparat kepolisian menangkap pria berinisial RS alias Rian (31) yang merampas ponsel milik seorang wanita saat sedang makan di warteg kawasan Jelambar Baru, Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menembak RS karena mencoba kabur usai diamankan.
RS ditangkap di Kuningan, Jawa Barat, Senin (8/7). RS langsung dibawa ke kawasan Kali Angke untuk mencari barang bukti. Saat itu, RS terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri.
"(Ditembak di kaki). Pada saat pencarian barang bukti itu, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dari anggota. Saat dikejar melakukan perlawanan, kita lakukan tindakan tegas terukur. Kita lumpuhkan karena melawan dan kabur," kata Wibisono.
Wibisono mengatakan pelaku belum sempat menjual ponsel tersebut. Kini, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Polsek Grogol Petamburan untuk diproses lebih lanjut.
"HP (korban) itu tidak dijual sama dia, sengaja diumpetin, dan HP ini berhasil kita amankan juga, HP korban," kata dia.
Diketahui, perampasan tersebut terjadi di Jalan Jelambar baru raya no 23, Jelambar, Grogol petamburan, Senin (10/6) subuh.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila