
Pantau - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menerima laporan awal Satgas Pemberantasan Judi Online, terdapat 17 pegawai yang diduga terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.
Namun, setelah mencocokkan data dengan informasi kepegawaian, diketahui bahwa hanya 8 dari mereka yang berstatus pegawai aktif KPK.
“Hanya 8 orang, yang 9 itu sudah ada yang dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Alex menjelaskan, di antara 9 pegawai yang tidak aktif tersebut, ada yang merupakan petugas rumah tahanan (Rutan) yang sebelumnya terlibat kasus dugaan pungutan liar (Pungli).
Pegawai ini termasuk dalam 60 orang yang dipecat KPK. Selain itu, terdapat pegawai berinisial IGAS yang mencuri barang bukti emas seberat 1,9 kilogram dan menggadaikannya senilai Rp900 juta untuk membayar utang pada tahun 2021.
Saat ini, 8 pegawai aktif yang terlibat sedang dalam proses tindak lanjut oleh Inspektorat KPK.
"Pimpinan KPK telah memerintahkan Inspektorat untuk meminta klarifikasi dari 8 pegawai itu," ujar Alex.
Menurut Alex, nilai total transaksi dari 17 orang yang bermain judi online tersebut relatif kecil, yaitu sekitar Rp111 juta.
"Paling besar ada satu orang itu Rp74 juta dengan 300 kali frekuensi transaksi, tapi yang lainnya itu tadi, kecil,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengakui bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah pegawai yang terlibat dalam judi online. Inspektorat KPK saat ini masih mengumpulkan keterangan terkait keterlibatan para pegawai tersebut.
“Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK,” kata Tessa.
- Penulis :
- Aditya Andreas