Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek Polisi, 7 Pelaku Ditangkap

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek Polisi, 7 Pelaku Ditangkap
Foto: Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Pantau - Polisi menggerebek markas judi online di salah satu unit apartemen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 7 pelaku yang terlibat berhasil diamankan.

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Rabu (10/7/2024).

Dalam keterangan terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (4/7).

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya kegiatan judi online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19)," kata dia.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya yakni pria berinisial MHP (41). MHP diketahui sebagai pemilik rekening yang dipakai untuk menampung uang hasil kejahatan.

"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," tuturnya.

Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yakni perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," terangnya.

Penulis :
Nur Nasya Dalila