
Pantau - Seorang remaja di Gresik berinisial ARB (18) mengedit foto teman-teman perempunannya menjadi vulgas menggonakan teknologi artifical intelligence (AI). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka," kata Andhika, Senin (15/7/2024).
Komang menjelaskan penetapan tersangka ARB berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi.
"Kami sudah mengamankan dua alat bukti yang cukup. Akun tersangka sudah kami amankan, agar tidak lagi disalahgunakan. Juga untuk kebutuhan barang bukti saat persidangan nanti," jelas Komang.
Sebelumnya, tersangka dijemput paksa oleh polisi bersama teman, keluarga hingga kekasih para korban lantaran telah tiga kali mangkir dari panggilan polisi. Pelaku dijemput polisi di kediamannya.
Diketahui, tersangka merekayasa foto teman-teman perempuannya menggunakan teknologi AI. Tersangka mengubah wajah para korban menjadi berpose vulgar. Setelah mengedit foto tersebut, lalu tersangka menyebarkannya ke media sosial.
Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan terancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun