billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ketua hingga Sekwan DPRD Bantaeng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ketua hingga Sekwan DPRD Bantaeng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar
Foto: Tersangka Korupsi DPRD Bantaeng (doc. Kejari Bantaeng)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp4,9 miliar. Ketua hingga Sekwan DPRD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kajari Bantaeng Satria Abdi mengkonfirmasi penerapan keempat tersangka dalam kasus tersebut.

"Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan," kata Satria, Rabu (17/7/2024).

Satria mengungkapkan keempatnya merupakan pimpinan aktif yang saat ini masih menjabat di DPRD Kabupaten Bantaeng.

"H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 sampai dengan 2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris (Sekwan) DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 sampai dengan sekarang," ungkap Satria.

Satria menuturkan setelah ditetapkan menjadi tersangka keempatnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng.

"Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," tutur Satria.

Diketahui, keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng pada masa jabatan 2019-2024. Keempatnya menerima total uang sebesar Rp4.950.000.000 dalam waktu jabatan 2019-2024.

Akibat perbuatannya keempatnya melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun