
Pantau - Seorang wanita berinisial MM (23) ditangkap bersama kekasihnya AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi ungkap keduanya ditangkap karena mempromosikan judi online sambil bikin video syur.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan keduanya ditangkap usai ditemukan situs jual beli endorse judi dan pornografi.
"Dari Reskrim patroli siber dan ditemukan istilahnya ada situs jual beli endorse judi maupun pornografi. Berdua pacaran," kata Sutrisno, Rabu (24/7/2024).
Sutrisno menuturkan pelaku mengiklankan judi online tersebut mendapatkan bayaran Rp1,5 juta setiap bulannya.
"Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting," tutur Sutrisno.
Selain itu, Sutrisno menyebutkan kedua pelaku telah melakukan penjualan video porno tersebut selama satu tahun.
"Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun," ujar Sutrisno.
Sutrisno mengungkapkan keduanya menjual video porno tersebut dengan harga Rp150-300 ribu dalam satu kali kirim.
"Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300 ribu selama setahun ya. Untuk tersangka sendiri Saudari MM dan Saudara AA," jelasnya.
Diketahui, keduanya ditangkap di kontrakan di Kebon Jeruk tempat keduanya mengontrak. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya iPhone 11 warna merah, 1 iPhone 13 warna merah, serta 2 buah SIM card.
Kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino