billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi III Pertanyakan Putusan Bebas Ronald Tannur, Desak KY Lakukan Investigasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III Pertanyakan Putusan Bebas Ronald Tannur, Desak KY Lakukan Investigasi
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyatakan keprihatinannya terhadap putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Hinca mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki putusan tersebut dan kemungkinan adanya kepentingan yang dilayani oleh majelis hakim, mengingat ayah Ronald adalah mantan anggota DPR.

"Di tengah respons publik yang kritis dan kekecewaan yang luas atas putusan pengadilan ini, saya mendesak KY untuk tidak hanya mengamati, namun benar-benar memeriksa tajam proses keputusan majelis hakim dalam kasus Gregorius Ronald Tannur," ujar Hinca, Kamis (25/7/2024). 

"Pertanyaannya bukan sekadar apakah hukum telah diikuti, melainkan apakah ada keadilan yang dilanggar, proses yang dimanipulasi, atau kepentingan yang dilayani," tambahnya.

Hinca menegaskan bahwa penting bagi KY untuk meninjau kembali proses pengambilan keputusan vonis bebas Ronald Tannur.

Hal ini, menurutnya, demi meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. "Tanpa memandang latar belakang atau status sosial," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa hakim tidak menerapkan teori dolus indirectus atau kesengajaan tidak langsung dalam memvonis Ronald Tannur. 

"Teori itu cukup diakui di Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban seseorang atas akibat yang secara wajar dapat diperkirakan dari perbuatannya," kata Hinca. 

Menurutnya, tindakan Ronald Tannur kepada pacarnya, berdasarkan bukti kekerasan fisik yang didokumentasikan, seharusnya mengarah pada pertimbangan serius terhadap konsekuensi fatal dari perbuatannya.

"Ketika pengadilan memutuskan pembebasan tanpa menimbang prinsip ini, kita dihadapkan pada potensi preseden hukum yang membahayakan, di mana interpretasi hukum yang sempit dapat mengesampingkan keadilan substansial," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap DSA yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penulis :
Aditya Andreas