
Pantau - Bareskrim Polri kembali memanggil Kepala BP2MI, Benny Rhamdani untuk diperiksa terkait pernyataannya yang menyebut sosok Mister T sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pemeriksaan kedua terhadap Benny dijadwalkan pada Kamis (1/8/2024).
"(Benny Rhamdani) Saya undang jam 10.00 WIB. Surat panggilan dikirim Selasa kemarin," ujar Djuhandani kepada wartawan.
Namun, ia tidak menjelaskan apakah Benny telah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan kedua tersebut.
Djuhandani menjelaskan, panggilan hari ini dilakukan sesuai dengan permintaan Benny yang meminta agar pemeriksaan pada Senin (29/7/2024) kemarin ditunda dan dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Satgas Judi Online Tak Akan Panggil Benny Rhamdani
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam pada Senin lalu, penyidik baru meminta keterangan terkait peristiwa Rapat Terbatas (Ratas) serta pernyataannya yang beredar di media sosial.
"Diperiksa baru kita buka dari tugas pokoknya, kemudian kegiatan-kegiatan dia, sampai rapat dan lain sebagainya, rapat terbatas," jelas Djuhandani.
"Kemudian kita sudah melangkah tentang berita-berita di medsos yang beredar, statement-statement dia, setelah itu (Benny) minta untuk ditunda pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Pada pemeriksaan tersebut, Benny mengaku menjawab 22 pertanyaan dari penyidik dan mengklaim telah menyerahkan data-data yang dimiliki BP2MI terkait sosok T kepada penyidik.
Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai sosok berinisial T yang diduga mengendalikan judi online di Indonesia.
Benny bahkan mengklarifikasi pernyataannya. Ia menyatakan bahwa Mister T yang dimaksud bukanlah pengendali judi online, melainkan dalang di balik dugaan perdagangan orang (TPPO) tenaga migran Indonesia ke Kamboja.
Sebagian tenaga migran tersebut bekerja untuk industri judi online di Kamboja. Namun, Benny meminta hal tersebut ditanyakan lebih lanjut kepada Bareskrim selaku pihak berwenang.
- Penulis :
- Aditya Andreas