Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Penganiayaan Bayi dan Balita di Daycare Depok, Polisi Periksa Guru-Suami Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Penganiayaan Bayi dan Balita di Daycare Depok, Polisi Periksa Guru-Suami Tersangka
Foto: Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Bayi-Balita di Daycare Depok/ANTARA

Pantau - Seorang pemilik daycare Wensen School bernama Meita Irianty alias Tata Irianty ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap bayi 9 bulan dan balita 2 tahun di Depok. Polisi periksa guru hingga suami tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi sudah 14 orang," kata Arya, Selasa (6/8/2024).

Arya menyebutkan dari 14 saksi yang diperiksa diantaranya guru dan sekuriti daycare, suami tersangka, serta orang tua korban.

"Jadi ada guru-guru dari Wensen School itu sudah. Dari suami pelaku juga sudah, dari orang tua korban sudah, RT-RW, sekuriti juga ada," ujar Arya.

Baca: Polisi Usut Adanya Korban Penganiayaan Lain pada Daycare di Depok

Diberitakan sebelumnya, daycare tersebut telah disegel buntut dari kasus penganiayaan terhadap bayi usia 8 bulan dan balita berusia 2 tahun mencuat. Diketahui, pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan tersangka akan tetap ditahan meskipun dalam kondisi hamil. Namun, pihak kepolisian tetap mengedepankan kondisi kesehatan tersangka.

Adapun bayi berusia 9 bulan yang menjadi korban penganiayaan di daycare di Depok, Jawa Barat mengalami dislokasi pada kaki bagian kanan. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum bayi tersebut.

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang balita berusia 2 tahun mengalami penganiayaan saat dititipkan di penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok. Dilaporkan korban mengalami berbagai perlakuan buruk, termasuk ditendang hingga ditusuk oleh terduga pelaku, yang juga pemilik daycare yang berinisial MI.

Baca Juga: Ayah Bayi Korban Penganiayaan di Daycare Depok Minta Uang SPP Dikembalikan

"Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," ujar ibu korban RD ketika membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Ibu korban mengatakan penganiayaan tersebut cocok dengan bukti yang dimilikinya. Sepulang dari daycare, anak tersebut terlihat mengalami memar di tubuhnya.

"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," kata ibu korban.

Baca Juga: Daycare Lokasi Penganiayaan Bayi-Balita di Depok Disegel Polisi

Kekerasan yang menimpa korban diketahui RD usai menerima laporan dari guru di daycare. Orang tua korban juga baru mengetahui penganiayaan tersebut pada Rabu (24/7).

"Jadi untuk kronologinya, kami dapat laporan dari guru di sekolah anak saya. Itu kami baru tahu hari Rabu kemarin tanggal 24 bahwa ada tindak kekerasan yang dialami oleh anak saya. Pelakunya adalah Ketua Yayasan dari daycare tersebut," tuturnya.

Orang tua korban juga mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan korban mengalami kekerasan dari MI.

"Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya," kata dia.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun