
Pantau - Pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita 2 tahun dan bayi 9 bulan. Ayah bayi 9 bulan, Arief (38) berharap uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di Wensen School dikembalikan usai sekolah tersebut ditutup.
"Soal tuntutan tambahan, saya baru ingat, karena sekolahnya tutup, orang tua yang lain itu berharap uang SPP nya dikembalikan. Karena mereka baru 1 bulan terus tiba-tiba sekolahnya tutup, mereka merasa di rugikan, jadi pendidikan anak-anaknya tuh tidak tersalurkan dengan seharusnya," kata Arief kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (3/8/2024).
Tak hanya itu, Arief menginginkan agar tersangka mendapatkan hukuman yang sepadan. Kemudian, dia juga meminta pertanggungjawaban pemulihan anaknya yang masih dalam masa tumbuh kembang.
"(Tuntutan) Dia dapat hukuman yang sepantasnya ya. Kedua, saya pengen pemulihan untuk anak saya gitu, anak saya masih tumbuh kembang, saya nggak tahu kedepannya dia kayak apa," ujar Arief.
"Saya sih berharapnya dia baik-baik aja nggak ada masalah dalam tumbuh kembang dalam kehidupan berikutnya gitu," sambungnya.
Lebih lanjut, Arief berharap agar proses hukum kasus ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Dia meminta agar semua pihak mendapat keadilan.
"Harapannya sih kasus ini berjalan dengan lancar, tidak ada intervensi dari pihak lain dan semuanya mendapatkan keadilan seperti yang seharusnya," pungkasnya.
Adapun, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan 9 bulan, Meita Irianty alias Tata Irianty, dilaporkan dalam kondisi kurang sehat. Tersangka bakal dibawa ke RS Polri untuk perawatan.
Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya. Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Polri Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8).
Arya pun tidak menjelaskan lebih jauh kondisi tersangka yang sedang hamil. Dia juga belum menyebutkan durasi pembantaran Meita.
"Jadi seperti yang saya sampaikan, Tersangka dalam keadaan kurang sehat, tapi keterangan awal sudah kita peroleh, cukup untuk melanjutkan penyidikannya dan saat ini Tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kemungkinan besar akan kita bantarkan," terang dia.
"Baru akan dibantarkan. Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," lanjutnya.
Diketahui, pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan tersangka akan tetap ditahan meskipun dalam kondisi hamil. Namun, pihak kepolisian tetap mengedepankan kondisi kesehatan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, bayi berusia 9 bulan yang menjadi korban penganiayaan di daycare di Depok, Jawa Barat mengalami dislokasi pada kaki bagian kanan. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum bayi tersebut.
Adapun pihak kepolisian telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka penganiayaan balita di daycare di Depok, Jawa Barat. Terungkap ternyata korban penganiayaan tidak hanya satu balita tetapi ada juga bayi berusia 9 bulan yang menjadi korban penganiayaan.
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang balita berusia 2 tahun mengalami penganiayaan saat dititipkan di penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok. Dilaporkan korban mengalami berbagai perlakuan buruk, termasuk ditendang hingga ditusuk oleh terduga pelaku, yang juga pemilik daycare yang berinisial MI.
"Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," ujar ibu korban RD ketika membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Ibu korban mengatakan penganiayaan tersebut cocok dengan bukti yang dimilikinya. Sepulang dari daycare, anak tersebut terlihat mengalami memar di tubuhnya.
"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," kata ibu korban.
Kekerasan yang menimpa korban diketahui RD usai menerima laporan dari guru di daycare. Orang tua korban juga baru mengetahui penganiayaan tersebut pada Rabu (24/7).
"Jadi untuk kronologinya, kami dapat laporan dari guru di sekolah anak saya. Itu kami baru tahu hari Rabu kemarin tanggal 24 bahwa ada tindak kekerasan yang dialami oleh anak saya. Pelakunya adalah Ketua Yayasan dari daycare tersebut," tuturnya.
Orang tua korban juga mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan korban mengalami kekerasan dari MI.
"Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya," kata dia.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila