
Pantau - Seorang pria berinisial MA (24) di Pasuruan, Jawa Timur, menghajar istri sirinya berinisial NI (32) sampai babak belur dan mengalami trauma. Pria tersebut menghajar istrinya gegara tidak dapat mencarikan pinjaman uang.
Kini, pria yang merupakan warga Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, telah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.
"Pelaku kami tetapkan tersangka," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Rabu (14/8/2024).
Pelaku diketahui menganiaya korban yang merupakan Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (8/8) pukul 15.30 WIB di kediaman korban. Awalnya, tersangka meminta korban untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp500.000. Akan tetapi, korban gagal mencarikan pinjaman tersebut.
Hal itu membuat tersangka marah hingga mengambil ikat pinggang dari kamar mandi dan memukul tubuh korban berulang kali. Tidak berhenti di situ, tersangka dengan paksa melepaskan pakaian korban dan terus memukulnya sampai korban menjerit dan menangis. Saat korban menangis ketakutan, suaminya malah melemparkan kipas angin ke arahnya.
Karena penganiyaan itu, sang istri mengalami sejumlah luka di tubuhnya, yakni di pinggul, punggung dan tangan. Adapun, terdapat luka terbuka sepanjang 4 centimeter dan selebar 1 centimeter di kaki dan paha korban.
"Kami sangat concern dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Laporan adanya penganiayaan ini langsung kami respon cepat, pelaku segara kami tangkap," kata Davis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun, polisi mengatakan korban masih mengalami trauma hingga saat ini.
"Korban sampai saat ini masih trauma," pungkas Davis.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila










